sanksi tegas untuk perguruan tinggi yang memperjual belikan ijazah






sumber :VIVA.co.id - Kasus jual beli ijazah palsu mulai mencuat tatkala Menteri Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi, Muhamad Nasir, melakukan inspeksi mendadak ke dua perguruan tinggi swasta di Jakarta dan Bekasi pada 21 Mei 2015 yang lalu.
Hasil dari sidak tersebut, Menristek menduga kedua lembaga pendidikan tersebut menjual ijazah palsu dengan harga hingga jutaan rupiah. Kasus tersebut kemudian dianggap banyak kalangan sebagai puncak gunung es yang telah berlangsung sejak lama.

"Setelah ada ini, laporan diduga akan bertambah. Tapi kami belum bisa pastikan angkanya. Sekarang kami sudah bentuk tim audit akademik. Apabila masyarakat temukan dugaan, kami akan periksa data perguruan tinggi itu,” kata Menteri Nasir ketika ditemui di hotel Boutique, Kemayoran, Jakarta, Minggu 24 Mei 2015.

Menteri Nasir mengaku akan ikut menjaga dan melihat pengaduan masyarakat tersebut. Ia memberi ancaman keras kepada perguruan tinggi yang berani memperjualbelikan ijazah dengan ancaman pidana.
"Ada kemungkinan oknum dari lembaganya. Memang ada kemungkinan semacam itu. Penyelenggara pendidikan yang seperti itu tentu akan kami tindak pidana," kata Nasir.

Sementara itu, banyak akademisi mengaku prihatin terhadap ramainya praktik penerbitan ijazah palsu. Mereka menilai para oknum penerbit ijazah palsu bisa tetap beroperasi karena ada pasar.

Menurut Ketua Akademisi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), Sangkot Marzuki, di kediaman BJ Habibie, kawasan Patra, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu, 24 Mei 2015, mengatakan jual beli ijazah marak karena banyak pembelinya.


"Ada pasarnya dan juga pembelinya. Pembelinya adalah orang-orang yang bisa membayar. Ini sudah menjadi penyakit di Indonesia," kata Sangkot. (ren)
Previous
Next Post »